Visi Misi

Visi:

Membantu Walikota Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas bantuan dibidang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak

Misi:

  1. Perumusan Kebijakan Bidang PMK PP dan PA
  2. Pelaksanaan Kebijakan PMK PP dan PA
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Bidang PMK PP dan PP
  4. Pelaksanaan Administrasi Dinas
  5. Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Walikota Terkait Sesuai Tupoksinya
Back to top button