Visi Misi
Visi:
Membantu Walikota Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas bantuan dibidang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak
Misi:
- Perumusan Kebijakan Bidang PMK PP dan PA
- Pelaksanaan Kebijakan PMK PP dan PA
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Bidang PMK PP dan PP
- Pelaksanaan Administrasi Dinas
- Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Walikota Terkait Sesuai Tupoksinya